Sidang perkara perkosaan bocah sekolah dasar (SD), 300 ekor
ayam dan sejumlah kambing, dengan terdakwa Asep Solehudin, 17 tahun, kembali
digelar Kamis 19 Desember 2013 di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Sidang itu
digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tapi sidang rupanya tidak berlangsung lama. Ketua Majelis
Hakim Motur Panjaitan memutuskan untuk memeriksakan kejiwaan terdakwa ke
pskiater. Ini akibat pengakuan terdakwa yang juga memerkosa ratusan ayam dan
sejumlah kambing. Perilaku itu dinilai tidak normal, dan menjadi alasan majelis
hakim menunda tuntutan.
Di luar ruang sidang, Asep Solehudin mengaku nekat berbuat
asusila karena kerap melihat video porno. Sebelum diperkosa, ayam terlebih
dahulu dicekik agar tidak gaduh saat disetubuhi.
Pertengahan Oktober lalu, terdakwa asal Kampung Sukamenak,
Cimanuk, Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya ini ditangkap polisi setelah memerkosa
siswi SD berusia enam tahun. Tak cukup dengan perbuatan laknat itu, terdakwa
dengan keji membuang korban ke laut. Beruntung, nyawa bocah malang itu berhasil
diselamatkan oleh seorang nelayan.
Penyimpangan seksual yang dialami terdakwa Asep Solehudin
semakin terungkap saat sejumlah saksi dihadirkan di hadapan persidangan
sebelumnya.
Usai terbongkarnya kasus ini, warga berencana membuat pos
pengaduan untuk pemilik ayam yang jadi korban. Soalnya ada laporan bahwa banyak
ayam mati tiba-tiba dengan leher patah dan dubur lecet.
Seorang warga, Agus, 28 tahun, mengaku sekitar 20 ekor ayam
jenis Arab miliknya mati akibat diperkosa Asep.
Agus sempat memergoki terdakwa keluar dari kandang ayamnya.
Tapi, saat itu dia tidak menuntut. Ia hanya menegur Asep agar tidak mengulangi
perbuatannya. Kini ayam yang tersisa milik Agus hanya sekitar 10 ekor saja.
Sementara pemilik ayam lainnya yang jadi korban, Yana,
mengaku sudah 20 ekor ayamnya mati akibat diperkosa Asep.
No comments:
Post a Comment